Kasus 'Lord Luhut', JPU Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara

11 months ago
4

VIVA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. (Yeni Lestari) (RP-DRP-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Loading comments...