Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

1 year ago

VIVA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RP-DRP-RN)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Loading comments...