Pendataan Non ASN oleh BKN

2 years ago
942

Pendataan Tenaga Non ASN oleh BKN.
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
b. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
c. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Buku Petunjuk :
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/img/Buku%20Pendataan%20Non%20ASN%20V.2.pdf

Loading comments...