Premium Only Content
BPI KPNPA RI : Jangan Ada Dagelan Dalam Kasus Ferdy Sambo , Bila Kapolri Tidak PTDH #listyosigit
BPI KPNPA RI : Jangan Ada Dagelan Dalam Kasus Ferdy Sambo , Bila Kapolri Tidak PTDH.
Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Polri untuk tidak membuat dagelan lanjutan terhadap Ferdy Sambo , hal ini disampaikan dihadapan wartawan disaat menghadiri HUT ke 5 Tahun Sahabat Polisi Indonesia di Cilandak Jakarta Selatan , Tubagus Rahmad Sukendar menyoroti adanya Surat Pengunduran diri dari pribadi Irjen Ferdy Sambo ditujukan kepada Kapolri maka Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri yang sudah diajukan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," unkap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar
Fakta yang ada dan sudah dijelaskan Kapolri bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka tewas nya Brigadir J dan jika harus disidang kode etik maka yang bersangkutan ya harus di Berhentikan Dengan Tidak Hormat jadi jangan ada dagelan didalam kasus Ferdy Sambo ini dan Kang Tb Sukendar sangat berharap kepada Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk tetap konsisten dengan pernyataannya dengan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J harus di PTDH dan Proses Pidana agar bisa merasakan hukum yang sama dan berkeadilan
"Kang Tb Sukendar juga menyampaikan , kita harus melihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," dan akan menambah keraguan masyarakat terhadap Komitmen Kapolri dalam bersih bersih di internal
"Kembali kepada ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH ? Kita lihat sikap Kapolri kedepan apakah masih ada lagi dagelan di Polri
Seperti diketahui Jendral Listyo Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
-
2:01:47
Nerdrotic
14 hours ago $14.39 earnedEgypt, Peru and Guatemala Luke Caverns RETURNS! | Forbidden Frontier #082
86.1K10 -
LIVE
Vigilant News Network
15 hours agoFDA Approves Trials for New “Pandemic” Vaccine | Media Blackout
1,940 watching -
4:06:21
GamerGril
15 hours agoIM THE GREASTEST OF ALL TIME AT.... CHAOS | DAYS GONE
124K12 -
3:00:18
Due Dissidence
1 day agoTHE PEOPLE VS NATURE by Kevin Augustine - plus a talkback w/ Jimmy Dore
141K22 -
6:02:06
Rotella Games
21 hours agoMake the Hood Great Again | Day 3 | GTA San Andreas
93.6K6 -
2:50:48
PudgeTV
21 hours ago🟡 Practical Pudge Ep 48 with "Willie Faulk" | Catching Up With Old Friends
81.4K3 -
18:32
Forrest Galante
1 day ago5 Extinct Animals That I Believe Could Still Be Alive...
183K39 -
LIVE
Major League Fishing
3 days agoLIVE! - General Tire Team Series: Summit Cup - Day 1
160 watching -
7:05:23
Hevel Gaming
1 day ago $70.20 earnedNCAAF Tennessee at Georgia While with Heroes of Might and Magic III & Helldivers 2
263K26 -
6:34:08
MissesMaam
1 day agoI'm Addicted | Sons of the Forest 💚✨
199K32