Apa itu DTKS | Sejarah DTKS | SIKS-NG | Bantuan Sosial #PKH #Sembako

3 years ago
6

Sejarah #DTKS

Mulai tahun 2016 pengelolaan Data Terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Mulai tahun 2017 dikembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan untuk mengelola data Terpadu yang diberi nama data program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu (DT-PPFM dan OTM) serta data Program Perlindungan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sosial Pangan meliputi Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sistem ini masih terus dikembangkan secara bertahap sehingga semua Data dan Program PFM dan OTM baik yang ada di tingkat pusat mau pun daerah terintegrasi dengan aplikasi SIKS-NG termasuk data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang juga dikelola oleh Pusdatin Kesos.

Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Sumber : Kemensos

Loading comments...