Premium Only Content
Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam #shorts #Tafsir #SuratAn-NisaAyat23
Ragam Tafsir
Surat An-Nisa’ ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelas muharramātun nisā atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. Dalam ayat 23 ini dijelaskan 13 wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Merujuk penafsiran Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal, berikut 13 wanita yang haram dinikahi tersebut:
1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
8. Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan sebagaimana dalam hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ. فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ. رواه مسلم
Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, sungguh ia berkata: ‘Ditemukan dalam Al-Qur’an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur’an yang dibaca.'” (HR Muslim).
Adapun hitungan satu susuan adalah bayi menyusu ibunya kemudian melepasnya dengan kemauannya sendiri, tanpa ada hal lain yang mengganggunya. Seperti ini dihitung satu susuan. Kemudian bila ia menyusu lagi seperti itu, maka dihitung satu susuan lagi, dan seterusnya. Namun bila ia memutus susuannya karena tersedak atau karena sesuatu yang mengganggunya, lalu ia menyusu lagi; atau ia berpindah dari susu satu ke susu lainnya, maka susuan seperti ini dihitung satu susuan. (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imâmis Syâfi’i, juz II, halaman 156).
9. Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Misal seorang perempuan menyusui anak laki-laki Pak Umar dan anak perempuan Pak Zaid, maka anak perempuan Pak Zaid itu menjadi saudara satu susuan bagi anak laki-laki Pak Umar dan haram dinikahinya.
Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada beberapa wanita yang disamakan hukumnya dengan ibu susuan dan saudara perempuan satu susuan tersebut dalam hal haram dinikahi, yaitu: satu, anak-anak perempuan mereka (yaitu perempuan-perempuan yang pernah disusui oleh wanita yang disetubuhi oleh laki-laki yang bersangkutan dalam pernikahan yang sah maupun secara wathi syubhat); dua, saudara perempuan ayah susuan; tiga, saudara perempuan ibu susuan; empat, anak perempuan dari saudara laki-laki satu susuan; dan lima, anak perempuan dari saudara perempuan satu susuan. Hal ini berdasarkan hadits:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ. متفق عليه
Artinya, “Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab.” (Muttafaq ‘Alaih)
10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.
Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan frasa ayat: “Wa rabâibukumul lati fi hujûrikum” (Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang ada dalam perawatan kalian), kata fi hujûrikum dengan makna yang ada dalam perawatan kalian, ini hanya membahasakan kebiasaan anak tiri hidup bersama ibu kandungnya sementara ibu kadungnya hidup bersama dan bapak tiri anak tersebut. Artinya meskipun anak tiri perempuan itu tidak hidup bersamanya dan tidak dirawatnya, maka tetap haram dinikah.
12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan. Khusus untuk saudara istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Bila sedang menjadi suami salah satunya maka haram menikahi lainnya, dan sebaliknya.
Source : NU
-
2:24:10
Price of Reason
15 hours agoCan Hollywood Recover After Years of WOKE Activism? Will 2025 See B.O. Reversal? Wukong vs Microsoft
41.9K38 -
10:09:49
Jerry After Dark
18 hours agoHole In One Challenge | Presented by TGL
294K19 -
3:56:39
Alex Zedra
10 hours agoLIVE! New Game | The Escape: Together
75.8K20 -
5:01:11
FreshandFit
11 hours agoJoe Budden Arrested For Being A Perv! Tesla Cybertruck Explosion
111K23 -
2:08:45
Kim Iversen
14 hours agoNew Year, New PSYOP?: The Fort Bragg Connection In The New Years Terror Attacks
89.8K186 -
1:41:18
Glenn Greenwald
14 hours agoTerror Attacks Exploited To Push Unrelated Narratives; Facing Imminent Firing Squad, Liz Cheney Awarded Presidential Medal | SYSTEM UPDATE #381
118K279 -
1:00:32
Man in America
15 hours ago🔴 LIVE: Terror Attacks or False Flags? IT DOESN'T ADD UP!!!
108K39 -
1:02:38
Donald Trump Jr.
17 hours agoNew Year’s Terror, Latest Breaking News with Sebastian Gorka | TRIGGERED Ep.204
221K457 -
59:59
The StoneZONE with Roger Stone
12 hours agoAfter Years of Targeting Trump, FBI and DOJ are Unprepared to Stop Terror Attacks | The StoneZONE
84K28 -
1:26:42
Leonardaisfunny
11 hours ago $6.17 earnedH-1b Visas: Infinity Indians
56.2K29