Premium Only Content
Hukum Minum Kopi Panas | #BahtsulMasail #shorts
Sebagian orang lebih menyukai untuk mengonsumsi makanan atau minuman serba hangat. Sedangkan sebagian makanan atau minuman memang lebih nikmat dikonsumsi dalam keadaan hangat bahkan agak panas.
mengutip sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama. Imbauan agar kita menghindari meniup makanan dapat ditemukan pada riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad W melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas. Seseorang dianjurkan mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).
Sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman pada dasarnya dimakruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena dapat menghilangkan berkah. “Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau’ib disebutkan, ‘Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang.’”
“Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 153-154).
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
-
LIVE
TheItalianCEO
3 hours agoGTA V RP First Time EVER (help)
1,533 watching -
15:22
Russell Brand
2 days agoSO IT BEGINS.....
204K344 -
5:41
Chef Donny
2 days agoPan Frying Dumplings With Thanksgiving Leftovers | Tasty Tailgating Ep. 12
6.54K1 -
LIVE
Scottish Viking Gaming
3 hours ago🔴LIVE | STALKER 2 | Sunday Funday | The Zone makes my Brain Fuzzy
338 watching -
3:57:16
LumpyPotatoX2
4 hours agoNew Fortnite Season - #RumbleGaming
3.19K -
15:06
Forrest Galante
19 hours agoShooting Invasive Flying Carp with a Bow
116K48 -
6:39:16
Akademiks
22 hours agoThis is How Drake Comes Back!! Kendrick First Week Sales in. Diddy, Durk, YSL Update.
294K46 -
10:29
TimcastIRL
2 days agoJoe Rogan SLAMS Joe Biden For ESCALATING The War In Ukraine
151K204 -
14:21
Scammer Payback
25 days agoHacked Scammer Laptop to find their location
77.8K61 -
1:07:55
Bright Insight
21 hours agoThis Happened on the JRE Podcast...
238K134