Selamat Hari Pekerja Migran Internasional @BP2MI JAKARTA

2 years ago
89

Setiap tahunnya, tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Pekerja Migran Internasional. @BP2MI Humas Penetapan tanggal ini mengacu pada deklarasi ‘Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat.

Konvensi ini diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global. Ada proses panjang dalam memperjuangkannya mulai dari penelitian, kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua kepentingan negara asal buruh migran dengan negara tujuan.

Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. Sebagai sebuah aturan pokok, mulai diberlakukan didunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003. Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menandatangani konvensi ini pada tanggal 22 September 2004.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam instrumen-instrumen dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai :
1. Hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
3. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
4. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
5. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita;
6. Konvensi tentang Hak-Hak Anak;

Prinsip-prinsip dan standar-standar yang ditetapkan lebih lanjut dalam instrumen-instrumen terkait yang diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation – ILO), khususnya :
1. Konvensi tentang Migrasi untuk Bekerja (No.97);
2. Konvensi tentang Migrasi dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan Kesempatan dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No.143);
3. Rekomendasi mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86);
4. Rekomendasi mengenai Pekerja Migran (No.151);
5. Konvensi tentang Kerja Paksa atau Wajib (No.159), dan
6. Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa (No.105).

Pada tanggal 12 April 2012 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional. Hingga saat ini, dari 193 negara anggota PBB, baru 35 negara yang telah meratifikasi konvensi ini, sementara di negara-negara ASEAN baru Philipina dan Indonesia.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, bertujuan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak. Terobosan utama ini adalah bahwa orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai buruh migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.

Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.

Substansi atau materi konvensi buruh migran :
1. hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun;
2. hak hidup;
3. hak untuk bebas dari penyiksaan;
4. hak untuk bebas dari perbudakan;
5. hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
6. hak atas kebebasan berekspresi;
7. hak atas privasi;
8. hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
9. hak diperlakukan sama di muka hukum;
10. hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
11. hak untuk berserikat dan berkumpul;
12. hak membentuk perkumpulan;
13. hak mendapatkan perawatan kesehatan;
14. hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;
15. hak untuk dihormati identitas budayanya;
16. hak atas kebebasan bergerak;
17. hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;
18. hak untuk transfer pendapatan;
19. Termasuk hak-hak bagi para buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).

Kerja Sama Internasional
Konvensi ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal (tak-reguler)

@BP2MI Humas
#MigrantDay #HariPekerjaMigranInternasional #BP2MI

Loading comments...